Tag: DID Tabanan
TABANAN, NusaBali
Proses pengabenan ibunda Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Ni Wayan Suweca, berlangsung khidmat, Jumat (28/10).
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015-2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti kemungkinan besar tidak menghadiri upacara ngaben sang nenek, Ni Wayan Suweca yang meninggal dunia pada 23 Oktober lalu.
Putusan PT Denpasar juga menolak tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama 5 tahun terhitung sejak menjalankan pidana pokoknya.
DENPASAR, NusaBali.com - Mantan Bupati Tabanan (2010-2015 dan 2015-2020) Ni Putu Eka Wiryastuti mendapat hukuman tambahan dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menyidangkan sidang banding.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti yang masih menunggu putusan banding vonis 2 tahun dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 mengajukan permohonan pindah dari tempat penahanan di Rutan Polda Bali ke Rutan Tabanan.
DENPASAR, NusaBali
Setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding, kini giliran mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti yang mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam kasus dugaan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan 2 (dua) tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kepada mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kasus dugaan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.
Eka Wiryastuti mengatakan bersyukur atas vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, terkait upaya hukum atas putusan ini dia masih pikir-pikir.
DENPASAR, NusaBali
I Dewa Nyoman Wiratmaja, mantan stafsus Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, tak membuang kesempatan untuk membela diri di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (19/8).
“Terdakwa Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan bertindak sebagai orang yang memberikan perintah atau arahan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai orang yang menerima dan melaksanakan perintah atau arahan tersebut,”
DENPASAR, NusaBali.com - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (11/8/2022).
Eka Wiryastuti juga menegaskan tidak pernah menerima laporan dari Dewa Wiratmaja soal pengurusan DID.
Dewa Wiratmaja mengaku tidak langsung mengiyakan permintaan pejabat Kemenkeu RI, Yaya Purnomo dengan alasan bukan kewenangannya untuk mengambil keputusan.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti yang baru saja sembuh usai terpapar Covid-19 langsung buka suara soal dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.
Saat bersaksi Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar mengaku tidak tahu menahu soal pengurusan DID Tabanan, terkait pemberian uang Rp 500 juta juga langsung dibantahnya.
Sebelumnya kode ‘peluru’ sudah muncul dalam percakapan telepon terdakwa Dewa Wiratmaja dengan anggota DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi yang jadi saksi, Kamis (30/6) lalu.
DENPASAR,NusaBali.com - Persidangan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, 46, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan DID Tabanan, yang dijadwalkan digelar Selasa (12/7/2022) pagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, berubah menjadi virtual.
Topik Pilihan
-
-
-
Badung 19 Dec 2024 DiskopUKMP Badung Siap Gelar Operasi Pasar
-
Badung 19 Dec 2024 BPKAD Badung Tegaskan Sudah Transfer
-
-
-
-
-
Berita Foto
Menyongsong Libur Nataru
Pemasangan Biopori ‘Anti Banjir’
Air Mancur Tukad Badung ‘Macet’
Kriteria Penghapusan Kredit Macet UMKM
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Ada atau Tidak Ada?
yeyaṃ prete vicikitsā manuṣye- ‘stītyeke nāyamastīti caike, etadvidyāmanuśiṣṭastvayā’haṃ varāṇāmeṣa varastṛtīyaḥ. (Kathopanishad, 1.1.20)